a. bahwa proyek Wisma Nusantara merupakan salah satu kekayaan Negara dalam bentuk proyek yang harus diselesaikan guna dimanfaatkan dan diamankan penggunaannya; b. bahwa dalam rangka penyelesaian proyek tersebut pada tanggal 4 Juni 1969 telah ditanda-tangani persetujuan dasar (basic agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakil Gubernur Bank Indonesia dengan perusahaan swasta Jepang, yaitu Mitsui & Company Ltd; c. bahwa dalam persetujuan-dasar tersebut pada huruf b diatas ditentukan perlu didirikan suatu badan usaha dalam bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari Negara Republik Indonesia dan perusahaan swasta Jepang, Mitsui & Company Ltd; d. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam perusahaan perseroan terbatas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.