bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Pengawas Rumah Sakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.