bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.