a. bahwa sehubungan dengan meningkatnya berbagai kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, yang mengakibatkan adanya limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mengganggu kesehatan manusia serta menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, perlu diupayakan agar limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut dapat diolah atau dimusnahkan sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan hidup; b. bahwa untuk pengolahan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut, dipandang perlu untuk mendirikan perusahaan jasa yang mengelola limbah industri bahan berbahaya dan beracun dalam bentuk Perusahaan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.