a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya, dipandang perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa alat-alat survey dan pemetaan yang pada saat ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengairan Departemen Pekerjaan Umum dapat dialihkan dan ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.