perlu mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sensus penduduk pada tahun 1961; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar; 2. Pasal 3, 4, 6 dan 7 Undang-undang No. 6 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 105) tentang Sensus; 3. Pasal 14 ayat (2) Penentuan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129); 4. Surat Dewan Pengawas Keuangan tanggal 6 Januari 1953 No. B. 52/53 tentang pertanggungan-jawab para bendaharawan dan pengurus keuangan; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Nopember 1960; Memutuskan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.