bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.