bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Perbibitan Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.