bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO2 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan penerap€u1 Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Perizinan pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.