a. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 dan 1994/1995, Konversi Kredit Likuiditas Bank Indonesia Tahun 1993 dan tahun 1995, Konversi Pinjaman Luar Negeri/Two Step Loan (TSL) Tahun 1994 dan Tahun 1995 dan Konversi Dividen Tahun buku 1992 sampai dengan Tahun buku 1996 yang menjadi hak Negara yang telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam Tahun 1994 sampai dengan Tahun 1997, telah ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia untuk menjadi penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia; b. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut telah diperhitungkan sebagai tambahan modal disetor Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia, namun belum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; c. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara maka penambahan penyertaan modal Negara tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.