a. bahwa perusahaan Negara Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 74) setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.