a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan Wilayah Kecamatan Bekasi serta sebagian Wilayah Tambun pada khususnya, dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Bekasi dan sebagian Wilayah Kecamatan Tambun; b. bahwa perkembangan dan kemajuan di Wilayah Kecamatan Bekasi dan sebagian Wilayah Kecamatan Tambun telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Bekasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.