bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Pemmahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan l,embaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.