a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Presiden berwenang melaksanakan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipandang perlu untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri; c. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipandang tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pendelegasian kewenangan mengenai pelaksanaan konsultasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Presiden kepada Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.