a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan kekayaan badan usaha pada umumnya, khususnya kekayaan Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu melakukan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kakayaan. b. bahwa penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang pengelolaan kekayaan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.