bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dan untuk lebih memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pajak atas penghasilan, serta bagi aparatur perpajakan dalam melakukan penyuluhan, pembinaan, dan pengawasan, dipandang perlu mengatur mengenai penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.