a. bahwa sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka pengembangan produksi gula di Indonesia khususnya diluar pulau Jawa, dipandang perlu untuk membentuk suatu badan usaha yang dapat diserahi tugas kewajiban untuk menyelenggarakan pengurusan atas hal-hal yang berhubungan dengan penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Gula Bone dan pengusahaannya selanjutnya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. bahwa dalam taraf permulaan usahanya yang merupakan tahap konsolidasi, bentuk hukum yang sesuai bagi badan usaha termaksud pada sub a diatas, adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; c. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian Perusahaan Umum termaksud.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.