a. bahwa dalam Bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu; b. bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian kerugian, termasuk pereasuransian kerugian,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.