bahwa perlu mengadikan ketentuan-ketentuan mengenai cara pencalonan buat keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat/Konstituante oleh anggota Angkatan Perang dan mengenai pernyataan non-aktip dari jabatan dalam dinas ketentaraan atau pemberhentian dari dinas ketentaraan berdasarkan penerimaan keanggotaan/pencalonan - keanggotaan tersebut, pun larangan mengadakan kampanye pemilihan terhadap anggota Angkatan Perang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.