Mengingat SALINAN PRESIDEN REPIJ BLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (4) dan Pasal 55 ayat (41 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Peilindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan HiduP; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Rlpublik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 505e);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.