a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara Republik Indonesia berupa tanah di Tanjung Bunga Kelurahan Tanjung Merdeka dan Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kotamadya Ujung Pandang, Propinsi Sulawesi Selatan, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pekerjaan Umum, dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Adhi Karya; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.