a. bahwa Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; b. bahwa pengalihan bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.