a. bahwa untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien kekayaan Negara yang tertanam dalam pabrik kondom di Bandung, maka perlu mengalihkannya sebagai tambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia; b. bahwa pengalihan dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.