a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan; b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan; d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.