a. bahwa Perusahaan Negara Garam yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 162) setelah melalui penelitian dan penilaian dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); b. bahwa pengalihan bentuk Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.