bahwa Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 194 tahun 1961 dan yang dengan surat Menteri Perindustrian Rakyat tertanggal 1 Juli 1961, namanya dirobah menjadi Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21); Meningat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dapng Stbl. 1847.: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah; 3. Undang-undang No. 19 Prp. 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran-Negara No. 1989); 4. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40, Tambahan Lembaran-Negara No. 2904); 5. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21, Tambahan Lembaran- Negara No. 2894);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.