perlu mengadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sensus pertanian; Mengingat : 1. pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar; 2. pasal-pasal 3, 4, 6 dan 7 Undang-undang No. 6 tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 105); 3. pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (di sempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129); 4. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Dalam Negeri, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi, Menteri Pertanian dan Agraria dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; Memutuskan:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.