bahwa sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa seluruh Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah gugur atau meninggal dunia dalam atau karena menunaikan kewajibannya terhadap Bangsa dan Negara, perlu diadakan peraturan tentang pemberian bantuan kepada janda dan anak yatim/yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.