Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 24/2019.
a. bahwa dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah dinyatakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal yang diatur dalam peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan; b. bahwa agar pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal oleh pemerintah daerah tidak bertentzrngan dengan prinsip pemberian insentif dan pemberian kemudahan . penanaman modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pedoman Pemberian Insentif dan pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.