a. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah, bangunan gedung, peralatan, barang persediaan, besi tua dan kapal keruk beserta kelengkapannya yang berasal dari inventaris Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai (PIPWS) Bengawan Solo dan inventaris Proyek Perbaikan dan Rekondisi Peralatan (PPRP) Wilayah Barat, serta berupa tanah yang berasal dari aset Balai Sungai dan Sabo, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1970/1971 sampai dengan Tahun Anggaran 2000 dapat ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta I; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.