a. bahwa dalam rangka memperlancar arus barang khususnya barang impor serta untuk memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri, selama ini telah diberlakukan mekanisme pemeriksaan barang sebelum pengapalan di negara eksportir yang pelaksanaannya dilakukan oleh surveyor luar negeri; b. bahwa untuk mengurangi ketergantungan terhadap surveyor luar negeri, maka secara bertahap tugas tersebut perlu dialihkan kepada perusahaan surveyor nasional; c. bahwa untuk itu, perlu didirikan perusahaan surveyor nasional dalam bentuk Perseroan Terbatas yang sebagian modalnya disediakan oleh Negara Republik Indonesia; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perseroan Terbatas tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.