a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa pengaturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O2O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Pajak, pengaturan pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pengaturan tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak belum menyesuaikan perkembangan regulasi bidang cipta kerja sehingga perlu diganti; c. bahwa . . . SK No 257951A PRESTDEN REPUBUK INDONESIA -2- c. 1. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasa1 14, Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, Pasal 46 ayat (4), Pasa1 61, Pasal 62 ayat (7), dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkafi Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.