a. bahwa negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman; b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018, gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim selaku pejabat negara perlu diatur secara terpisah dengan pengaturan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil; c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OL2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2022 tentan:g Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2Ol2 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.