Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PP 44/2024.
Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2OO7 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2OOO TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, perlu mengubah gaji pokok Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20O0; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000; : l. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun L999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 769, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3.Undang-Undang... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a359); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 33271 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3791; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33441 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OO4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a380); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34OO) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ail\; 7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO4 tentang Kekuasaan Kehakiman (l,embaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a358); 8.Peraturan...
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.