bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Prekursor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.