bahwa untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Bab IV Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Kehutanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.