a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah yang terletak di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Propinsi Bali, yang pada saat ini berada di bawah penguasaan Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya, dan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 dapat ditetapkan untuk dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengembangan Pariwisata Bali; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.