a. bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik baik dengan cara sewa menyewa maupun bukan sewa menyewa merupakan suatu bentuk pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rumah; b. bahwa untuk melindungi kepentingan pemilik, penyewa atau penghuni dalam penggunaan rumah perlu dilakukan upaya pengaturan yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dipandang perlu mengaturnya lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.