a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto khususnya menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Sawahlunto sehingga dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat mengalami kesulitan dalam penyediaan lahan; b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut dipandang perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto; c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung. dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto; d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, perubahan batas wilayah/Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.