a. bahwa untuk lebih meningkatkan usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) maka dipandang perlu untuk menambah modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI); b. bahwa sebagian kekayaan Negara yang berupa mesin-mesin yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Keuangan dan berasal dari Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan dapat ditetapkan sebagai tambahan modal Negara dalam modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI); c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI) perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.