a) Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya; b) Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan- gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.