bahwa perlu diadakan peraturan umum mengenai syarat-syarat kecakapan, pengetahuan dan cara-cara pemilihan serta pengesahan Kepala Daerah sebelum adanya undang-undang tentang pemilihan, cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1957;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.