Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 43 TAHUN 2025 TENTANG PEI.APORAN KEUANGAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanal€n ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 4, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.