a. Mengingat : 1 Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG KEBIJAKAN DASAR PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk mendukung perekonomian nasional melalui sektor perdagangan luar negeri yang berorientasi pada pengembangan Ekspor nasional, diperlukan kebijakan yang mendukung program Pemerintah dalam meningkatkan Ekspor nasional; bahwa dalam upaya meningkatkan Ekspor nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disusun Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO9 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9571;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.