bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), Pasal 57 ayat (3), Pasal 58 ayat (2), Pasal 60, Pasal 69, dan Pasal 76 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Air Tanah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.