a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara kedalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSFRO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan untuk investasi pembangunan dan pengembangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara untuk Tahun 1990 dan 1991 dapat ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.