a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan telah dinyatakannya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 bahwa Undang-undang tersebut mulai diterapkan secara efektif, terdapat kemungkinan adanya putusan Peradilan tata Usaha Negara yang berisikan pembebanan ganti rugi; b. bahwa oleh karena itu, sebagai pelaksanaan Pasal 120 ayat (3) yang berhubungan dengan Pasal 97 ayat (10), dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.