a. bahwa untuk lebih meningkatkan secara efektif dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah dan bangunan di Tanjung Pinggir dan Sekupang Pulau Batam yang merupakan hibah dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalain modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut; c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.