a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio maka dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio; b. bahwa Pabrik Roket Menang di Tasikmalaya yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan-Keamanan, dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio; c. bahwa pemisahan kekayaan negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nurtanio perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.