a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan yang pesat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat pada umumnya dan khususnya Wilayah Kecamatan Depok, sebagian Wilayah Kecamatan Cimanggis, serta sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong dipandang perlu untuk mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah secara khusus guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud sesuai dengan aspirasi masyarakat di Wilayah Kecamatan Depok, di Wilayah Kecamatan Cimanggis dan di Wilayah Kecamatan Cibinong; b. bahwa perkembangan dan kemajuan Wilayah Kecamatan Depok, sebagai Wilayah Kecamatan Cimanggis, dan sebagian Wilayah Kecamatan Cibinong telah menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus; c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kota Administratif Depok perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.